Greeting

.::Selamat Datang di Blog Karang Taruna Indonesia "Bina Remaja" Pengadang Kec. Praya Tengah Kab. Lombok Tengah::.

Kamis, 12 April 2012

Lomba Karang Taruna Berprestasi Tingkat Kabupaten Lombok Tengah

Pengadang, hari Selasa tanggal 11 April 2012 Karang Taruna "Bina Remaja" Pengadang beserta Camat Praya Tengah (Drs. Sahri, MM), Kepala Desa Pengadang (M. Hamdiana, S.Pd), Kepala Dusun se-desa Pengadang, Tokoh Agama dan Tokoh masyarakat menyambut antusias kedatangan tim Penilai Lomba Karang Taruna Berprestasi Tingkat Kabupaten Lombok Tengah 2012 di Kantor Desa Pengadang.
Karang Taruna "Bina Remaja" Pengadang. (image by: Harri Ardian Pratama)
Tim Penilai yang terdiri dari Assisten III merangkap Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bapak H.M. Nursiah, S.Sos, M.Si, Kepala Bidang Kelembagaan dan Perizinan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ibu Hj. Eni, dan Pengurus Karang Taruna Kabupaten Lombok Tengah, Bapak H. Muhdan tiba di Halaman Kantor Desa Pengadang tepat pukul 09.00 Wita dan disambut meriah dengan iringan grup drum band.
Tim Penilai Lomba Karang Taruna Berprestasi Kabupaten Lombok Tengah tiba di Desa Pengadang

Setelah disambut dengan meriah, tim penilai dan rombongan langsung menuju Aula Kantor Desa Pengadang guna memulai acara penilaian terhadap peran dan kinerja Karang Taruna "Bina Remaja" Pengadang. Dalam hal ini, Camat Praya Tengah, Kepala Desa Pengadang, dan Ketua Karang Taruna "Bina Remaja" Pengadang memberikan sambutan secara bergantian.

Acara kemudian dilanjutkan dengan peninjauan sekretariat dan interview oleh tim penilai kepada Pengurus Karang Taruna "Bina Remaja" Pengadang. Ketua, Sekretaris dan Bendahara adalah orang yang paling bertanggung jawab dalam hal ini. Cukup singkat, acara kemudian diakhiri dengan kunjungan ke tempat-tempat Unit Usaha Binaan Karang Taruna "Bina Remaja" Desa Pengadang, salah satunya adalah Unit Usaha Peternakan Ayam (H. Jumardi).



Minggu, 08 April 2012

Visi & Misi KTI Bina Remaja Pengadang

VISI, MISI DAN PROGRAM KERJA
KARANG TARUNA INDONESIA (KTI) “BINA REMAJA”
DESA PENGADANG KEC. PRAYA TENGAH
 

Visi
     Terwujudnya masyarakat Pengadang yang kreatif dan mandiri, berlandaskan nilai-nilai agama, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta nilai-nilai budaya.
Misi
  • Membina dan mengembangkan kesadaran pemuda mengenai masalah-masalah sosial kemasyarakatan saat ini;
  • Membina kesadaran kritis yang berkenaan dengan eksistensi pemuda dan peran profesional, kreatif dan inovatif dalam pembangunan;
  • Mengembangkan segenap Sumber Daya Pemuda yang mau berjuang dalam bidang sosial-keagamaan, pendidikan, ekonomi, olah raga dan kesenian.
  • Menumbuhkan jiwa kemandirian dan kerja keras dalam meningkatkan kesejahteraan hidup.

Bentuk Kegiatan
1.  Pembinaan dan Pemberdayaan Pemuda
2.  Publikasi dan Wahana Informasi Masyarakat & Pemuda
3.  Pembinaan Kepemimpinan & Keorganisasian
4.  Pembinaan Beragam Kegiatan Kesenian dan Keolah Ragaan
5.  Memfasilitasi dan Menggalakkan Kegiatan-kegiatan Sosial Keagamaan

Implementasi Kegiatan
1. Pelatihan dan Bimbingan Keorganisasian
2. Pelaksanaan Lomba-Lomba Seni & Olah Raga
3. Memeriahkan Kegiatan Hari-hari Besar Keagamaan
4. Pendidikan Ekonomi & Kewirausahaan
5. Penerbitan media informasi dan publikasi

Struktur Organisasi KTI "Bina Remaja" Pengadang

STRUKTUR ORGANISASI KARANG TARUNA “BINA REMAJA” PENGADANG
DESA PENGADANG KECAMATAN PRAYA TENGAH

P E M B I N A
Kepala Desa Pengadang
K E T U A
Hamdan, M.Ag.
WAKIL KETUA
Abd. Karim Al-Makki, S.Ag
SEKRETARIS
Hartawan S.
BENDAHARA
M. Zulsabtodi, S.Pd
Si. Sekretariat/Perlengkapan
  1. Khilalul Khairi, S.Ag
  2. Wahyudi
  3. Beny Hardia Utama
  4. M. Hafizudin
  5. Iskandar
  6. Harry Kurnia Adhi Gunawan, S.Pd
  7. Mihardi, A.Ma
Si. Pendidikan/Keagamaan
  1. Adhim Dimiati, SHI
  2. Syahram, A.Ma
  3. Murde jayadi, S.Ag
  4. A. Syamsuriadi, S.Pd
  5. Munawir Haris, S.Ag
  6. Wildan, A.Ma
  7. Yudhi Karma Putra
Si. Seni/Olah Raga
  1. Farid Nur Ma’ruf
  2. Setiawan
  3. M. Ilham, S.Pd
  4. Hamzanwadi
  5. Slamet Supriadi
  6. Ahmad Busyairi
  7. M. Hadi Satriawan
Si. Usaha/UEP
  1. L. Fahrurozi, ST
  2. H. Jumardi
  3. M. Syahroni
  4. H. Ahmad Yani
  5. Abdul Hanan, S.Ag
  6. Fahandul Jari
  7. M. Jamiludin
Si. Kewanitaan
  1. Eka Susilawati, SE.
  2. Yusriani Zahara, SE
  3. Nurma Nataini
  4. Ramlah
  5. Haironi Haqiqi, S.Pd
  6. Siti Hapsah, S.Pd
  7. Bq. Yuli
  8. Insapriani, S.Pd

Sabtu, 07 April 2012

Profil Organisasi KTI "Bina Remaja" Pengadang

A. Dasar Pemikiran

Organisasi Pemuda dalam wadah Karang Taruna “ Bina Remaja “ Desa Pengadang sebagai organisasi sosial merupakan wadah pemberdayaan dan pengembangan generasi muda yang tumbuh berlandaskan atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial masyarakat di desa, terutama dalam kegiatan-kegiatan yang dapat mendatangkan manfaat dan kontribusi positif terhadap masa depan pemuda secara umum, baik kegiatan dalam bidang sosial keagamaan, politik, pendidikan, budaya, ekonomi, olah raga dan seni.
Perlu dipahami bahwa untuk masa-masa mendatang, dengan semakin meningkatnya kompleksitas permasalahan yang dihadapi generasi muda, mereka dituntut untuk lebih meningkatkan dan mempertajam upaya yang dilakukan dalam mencapai tujuan hidup. Oleh karena itu persatuan pemuda yang kami bina harus dikelola secara profesional dan mandiri agar dapat menyelesaikan berbagai persoalan dan mengurangi pengangguran yang mengakibatkan hal-hal negatif. Hal ini karena masa remaja dan atau pemuda adalah masa-masa yang sangat tepat untuk melakukan penanaman jiwa kreatif, mandiri, bertanggungjawab dan mampu berpikir cerdas. Di samping itu, masa remaja/pemuda juga diyakini sebagai masa yang penuh tantangan sekaligus peluang. Tantangan oleh realitas lingkungan yang sering memberikan peluang untuk bersantai ria dan kumpul dengan sesama pemuda, yang ini kerapkali menimbulkan akses negatif dan pemborosan hidup. Dikatakan peluang, karena masa ini adalah momentum terbaik untuk meneguhkan identitas diri kepada masyarakat dan lingkungannya.
Dalam kerangka menjawab tantangan dan persoalan di masa kini dan mendatang, bahkan telah menjadi kebutuhan obyektif pemuda saat ini, maka sangat mutlak masyarakat, khususnya pemuda melakukan langkah-langkah secara profesional dengan mendayagunakan segenap potensi dan daya dukung yang tersedia melalui berbagai kegiatan maupun melakukan usaha praksis sosial kepemudaan di berbagai di bidang yang dimaksud di atas sehingga organisasi pemuda ini dapat bermakna bagi kesejahteraan warga desa pada umumnya dan masyarakat Desa Pengadang secara keseluruhan.
Organisasi pemuda, apapun namanya adalah wadah para generasi muda untuk mengembangkan bakat, minat, pengetahuan, dan keterampilan yang dimiliki masing-masing melalui berbagai kegiatan di berbagai bidang dalam kehidupan ini. Harapan bangsa adalah pemuda. Inilah adagium yang kerapkali didengungkan para pendiri bangsa ini. Ini artinya, di pundak pemuda seluruh harapan dan cita-cita luhur bangsa maupun agama ini dilimpahkan. Baik buruknya kondisi kehidupan bangsa dan agama di masa depan dapat diprediksikan dari kesiapan pemuda saat ini. Oleh karena itu, adanya sebuah wadah organisasi pemuda sebagai wahana transformasi kegiatan dan pemberdayaan para pemuda di tengah masyarakat kita adalah keniscayaan.
            Karang Taruna “Bina Remaja” Desa Pengadang merupakan pengejawantahan dari cita-cita luhur bangsa dan agama untuk membina generasi yang siap bekerja sama dan memiliki kepekaan terhadap kebutuhan masyarakat sekitar. Pengelolaan yang efektif dan efisien serta profesional dalam sebuah organisasi sangat menentukan perkembangan dan kemajuan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, usaha-usaha pembinaan olah raga dan seni, pelaksanaan lomba kreativitas dalam bidang sosial keagamaan, training-training usaha produktif, dan pemberdayaan organisasional pemuda/remaja merupakan amanah yang harus senantiasa diemban Karang Taruna “Bina Remaja”.

B. Tujuan
a.    Membina dan mengembangkan kesadaran kritis pemuda untuk membangun desa dengan kegiatan yang bersifat kepemudaan;
b.    Menciptakan kerjasama yang baik dalam pelaksanaan kegiatan untuk memberdayakan generasi muda desa sehingga terhindar dari perbuatan-perbuatan negatif akibat pengangguran;
c.    Mewujudkan peran aktif pemuda-pemudi dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan sosial keagamaan di lingkungan desa dan sekitarnya.
d.    Memelihara, mengkoordinir, dan mengelola secara profesional kegiatan-kegiatan di bidang olah raga dan seni para pemuda secara kontinue.

C. Visi
ü        Terwujudnya pemuda yang cerdas, kritis, dan peka dalam membangun dan mengembangkan masyarakat dan lingkungannya.

D. Misi
ü Membina dan mengembangkan kesadaran pemuda mengenai masalah-masalah sosial kemasyarakatan saat ini;
ü  Membina kesadaran kritis yang berkenaan dengan eksistensi pemuda dan peran profesional, kreatif dan inovatif dalam pembangunan;
ü  Mengembangkan segenap Sumber Daya Pemuda yang mau berjuang dalam bidang sosial-keagamaan, pendidikan, ekonomi, olah raga dan kesenian.

E. Bentuk Kegiatan
1.    Pembinaan dan Pemberdayaan Pemuda
Program ini ditujukan untuk melakukan program peningkatan kualitas atau kapasitas yang harus dimiliki seorang pemuda secara khusus, dan bagi organisasi kepemudaan secara umum. Melalui kegiatan-kegiatan bimbingan dan pelatihan, para pemuda diharapkan mampu mengeksplorasi bakat, minat, dan kemampuannya dalam lingkup sosial kemasyarakatan. Partisipasi aktif pemuda dalam konteks negara maupun agama inilah yang akan menentukan maju tidaknya suatu komunitas atau masyarakat dalam meraih program-program pembangunan.
2.    Publikasi dan Wahana Informasi Masyarakat & Pemuda
Pelaksanaaan program dalam lingkup kegiatan ini adalah bagian utama dari hak setiap warga negara, termasuk para pemuda untuk mendapatkan informasi terkait dengan permasalahan-permasalahan dalam suatu bangsa atau daerah. Dengan input informasi yang diakses, maka setiap pemuda akan mendapatkan wawasan dan pemahaman yang tepat untuk selanjutnya diharapkan dapat merencanakan dan melaksanakan bentuk-bentuk kegiatan yang bermanfaat bagi kebutuhan mereka.
3.    Pembinaan Kepemimpinan
Tidak bisa dipungkiri bahwa aspek kepemimpinan dalam suatu wadah organisasi, lembaga atau institusi sosial menjadi sangat relevan dalam kehidupan ini. Kepemimpinan adalah ketrampilan tertentu yang melekat dalam setiap individu untuk dapat mempengaruhi orang lain dan bekerja sama untuk mencapai tujuan yang direncanakan. Dengan demikian, wadah Karang Taruna yang didesain untuk membina dan melahirkan jiwa-jiwa kepemimpinan para pemuda diharapkan dapat tumbuhkembangkan melalui kegiatan-kegiatan seremonial kepemudaan maupun kemasyarakatan.
4.    Pembinaan Kegiatan Seni, Olah Raga, Keorganisasian, dan Keagamaan
Menjadi kewajaran bagi setiap orang, khususnya para pemuda menyalurkan ide, hobi, bakat maupun minatnya di tengah masyarakat. Dengan wadah Karang Taruna inilah, maka koordinasi dan pengelolaan kegiatan kepemudaan, terutama dalam kegiatan yang mengarah pada seni, olah raga maupun kegiatan keagamaan mutlak diperlukan. Fungsi sebuah organisasi, wadah, institusi sosial, atau suatu lembaga adalah untuk mengelola sebuah kegiatan atau program kerja tertentu agar mencapai tujuan yang direncanakan. Kegiatan-kegiatan kepemudaan, di samping memerlukan sumber daya dari setiap pemuda, tetapi memerlukan sumber dana yang dapat dikelola secara profesional, efektif dan efesien.


F. Implementasi Kegiatan
1. Pelatihan dan Bimbingan Keorganisasian
Kegiatan ini ditujukan untuk meningkatan sumber daya pemuda dalam menghadapi tantangan sekaligus tuntutan kondisi masyarakat di manapun, di mana organisasi sosial kemasyarakatan, baik formal maupun informal adalah kebutuhan untuk mensukseskan program-program tertentu. Dengan demikian, ketrampilan dan kemampuan dalan berorganisasi menjadi kebutuhan mutlak. Di sinilah signifikansi pelaksanaan kegiatan pelatihan dan bimbingan keorganisasian ini menjadi unsur yang harus digalakkan para pemuda. Kegiatan ini diharapkan juga sebagai bekal untuk melakukan regenerasi kepengurusan yang sangat wajar dalam sebuah organisasi.
2. Pelaksanaan Lomba-Lomba Seni & Olah Raga
Dalam rangka meningkatkan dan memberdayakan generasi muda tumbuh atas dasar kesadaran dan tanggung jawab, di dalam menjawab persoalan dan kebutuhan objektif, para pemuda sangat perlu untuk melakukan langkah-langkah secara tepat dan profesional dengan mendayagunakan potensi yang ada yaitu di bidang seni dan olah raga. Hal ini sekaligus untuk membangkitkan bakat dan minat serta percaya diri kelompok pemuda melalui momentum pertandingan yang dilakukan, baik di dalam lingkungan desa (internal) sendiri maupun keluar desa (eksternal).
3. Memeriahkan Kegiatan Hari-hari Besar Keagamaan
Peran pemuda dalam konteks sosial kemasyarakatan inilah yang meniscayakan mereka untuk terlibat aktif dan langsung dalam kegiatan-kegiatan sosial keagamaan. Di tengah kehidupan sosial kemasyarakatan, peran pemuda telah menjadi penggerak utama yang dipercaya masyarakat untuk melaksanakan kegiatan dalam even-even hari-hari besar keagamaaan, seperti Idul Fitri, Idul Adha, Maulidan, Tahun Baru Islam, dan lain sebagainya. Hal ini diperlukan, karena dalam kegiatan inilah masyarakat bisa menilai sejauhmana kemampuan dan kesiapan pemuda dalam memperjuankan nilai-nilai sosial keagamaan. Nilai-nilai atau spirit keagamaan ini akan sangat menentukan kualitas mental pemuda dalam mengarungi kehidupan ini, baik sekarang maupun di masa mendatang.
4. Pendidikan Kewirausahaan
Pemikiran yang berkembang sejak lama di kalangan internal pengurus Karang Taruna terhadap realitas  keterbatasan sumber dana dan kuantitas pemuda pengangguran maupun keluarga miskin yang bertambah di desa Pengadang pada khususnya, adalah dengan melakukan suatu ide pembentukan dan pengembangan usaha ekonomi produktif dan pemberian ketrampilan khusus bagi para pemuda. Usaha ekonomi produktif misalnya akan sangat membantu perjuangan dalam merealisasiakn kontinuitas kesejahteraan bagi pemuda yang berlatar belakang keluarga yang tidak mampu. Apa yang dicita-citakan pemuda  ini juga telah menjadi keinginan dan harapan aparatur desa setempat dan masyarakat sekitar pada umumnya.
5. Penerbitan media informasi dan publikasi
Dalam kerangka pemberdayaan dan media informasi serta publikasi kegiatan, maka pembuatan newsletter atau mading sangat diperlukan agar para pemuda semakin cerdas dan paham dengan berbagai persoalannya. Tujuan yang ingin dicapai dalam kerangka kegiatan ini adalah untuk menumbuhkan bakat menulis serta menyampaikan aspirasi yang bersifat kepemudaan melalui media yang cerdas dan mencerdaskan. Partisipasi para pemuda sangat diharapkan guna mempersiapkan mereka menjadi generasi unggul di masa mendatang.








Lampiran

STRUKTUR ORGANISASI KARANG TARUNA
“BINA REMAJA” DESA PENGADANG
 


I.  PELINDUNG                                            : Kepala Desa Pengadang
II. PENGURUS                                             :
·         Ketua                                                 : Hamdan, S.H.I, M.A.
·         Wk. Ketua                                          : Abd. Al-Makki, S.Ag
·         Sekretaris                                          : Hartawan S.
·         Bendahara                                        : M. Zulsaptodi, S.Pd

III. SEKSI-SEKSI
1. Sie. Sekretariat                                   : Khilalul Khairi, S.Ag
2. Sie. Pendidikan                                 : Adhim Dimiati, SHI
3. Sie. Keagamaan                                : ----------------------------
4. Sie. Seni dan Olah Raga                 : Farid Nur Ma'ruf, S.Pd
5. Sie. Usaha Ekonomi                         : L. Fahrurrozi, ST
6. Sie. Pemberdayaan Perempuan    : Eka Susilawati, SE


KARANG TARUNA “BINA REMAJA” PENGADANG
DESA PENGADANG KECAMATAN PRAYA TENGAH

PERENCANAAN KEGIATAN MASING-MASING SEKSI

1.      Seksi Kesekretariatan/Perlengkapan
a.      Penataan Sekretariat antara lain :
-          Papan struktur
-          Pengarsipan
-          Lemari, dll

2.      Seksi Pendidikan/Keagamaan
a.      Yasinan akbar & Tanya jawab
b.      Kegiatan hari besar agama
c.       dll

3.      Seksi Seni & Olah Raga
-    Penyelesaian Lapangan voly
-    Pelatihan seni dan dekorasi
-    Pelatihan seni bela diri
-    dll

4.      Seksi Usaha/UEP
-          Peningkatan usaha kerajinan ketak
-          Peningkatan usaha souvenir
-          dll

5.      Seksi Kewanitaan
-          Pelatihan tata boga
-          Pelatihan menjahit dan border
-          Pelatihan tata rias
-          dll



Jumat, 06 April 2012

Foto-foto Kegiatan & Usaha Binaan KTI "Bina Remaja"

Acara Tour Pembubaran Panitia Acara Pawai Obor & Takbiran 1432H di Pantai Senggigi
Kantor Desa Pengadang yang juga menjadi tempat Sekretariat KTI Bina Remaja Pengadang
Pawai Obor & Takbiran Malam Idul Fitiri 1432 H (Red: KTI Bina Remaja Pengadang)

Pawai Obor & Takbiran Malam Idul Fitri 1432 H Putri (Red: KTI Bina Remaja Pengadang)

Ketua KTI Bina Remaja Pengadang Memberikan Santunan Kepada Anak-anak Yatim dan Orang Tua Jompo

Ketua KTI Bina Remaja Pengadang Memberikan Santunan Kepada Anak-anak Yatim

Ternak Unggas (H. Jumardi), salah satu jenis usaha binaan KTI Bina Remaja Pengadang (Red: KTI Bina Remaja Pengadang)

Turnamen Sepakbola adalah salah satu kegiatan rutin Desa Pengadang yang diadakan oleh KTI Bina Remaja



Rabu, 04 April 2012

Tujuan, Tugas Pokok & Fungsi Karang Taruna

Tujuan Karang Taruna adalah :

  1. Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.
  2. Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Karang Taruna yang trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
  3. Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna.
  4. Termotivasinya setiap generasi muda Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  5. Terjalinnya kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
  6. Terwujudnya kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
  7. Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.

Tugas Pokok Karang Taruna adalah:

Secara bersama‑sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.


Fungsi Karang Taruna adalah :

  1. Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial.
  2. Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat.
  3. Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda secara komprehensif, terpacu dan terarah serta berkesinambungan.
  4. Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
  5. Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
  6. Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik lndonesia.
  7. Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
  8. Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
  9. Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
  10. Penyelenggara Usaha‑usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.

Senin, 02 April 2012

Karang Taruna (Dari Wikipedia Bahasa Indonesia)

Logo Karang Taruna (Red: KTI Bina Remaja)
Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan di Indonesia. Karang Taruna merupakan wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah Desa / Kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang terutama bergerak dibidang kesejahteraan sosial. Sebagai organisasi sosial kepemudaan Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomis produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia dilingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah ada. Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga dimana telah pula diatur tentang struktur penggurus dan masa jabatan dimasing-masing wilayah mulai dari Desa / Kelurahan sampai pada tingkat Nasional. Semua ini wujud dari pada regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota Karang Taruna baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang.
karang Taruna beranggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART nya diatur keanggotaannya mulai dari pemuda/i berusia mulai dari 11 - 45 tahun) dan batasan sebagai Pengurus adalah berusia mulai 17 - 35 tahun.
Karang Taruna didirikan dengan tujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja, misalnya dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga, ketrampilan, advokasi, keagamaan dan kesenian.

Mars Karang Taruna

Kami pemuda pemudi Indonesia
Yang tergabung satu dalam Karang Taruna
Kami penerus cita-cita bangsa
Demi kejayaan Republik Indonesia

Karang Taruna milik kita semua
Pengemban amanat bangsa tercinta
Menuju cita-cita Pancasila
Negara adil makmur sentosa

Semoga Tuhan selalu bersama kita
Dalam menunaikan tugas mulia
Bersatu padulah kita semua
Dibawah panji Karang Taruna

Kami pemuda pemudi Indonesia
Yang tergabung satu dalam Karang Taruna
Kami penerus cita-cita bangsa
Demi kejayaan Republik Indonesia


Karang Taruna milik kita semua
Pengemban amanat bangsa tercinta
Menuju cita-cita Pancasila
Negara adil makmur sentosa


Semoga Tuhan selalu bersama kita
Dalam menunaikan tugas mulia
Bersatu padulah kita semua
Dibawah panji Karang Taruna 2x


Bersatu.......
Berpadu......
Bersama...... Karang Taruna

Pedoman Dasar Karang Taruna

PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 77 / HUK / 2010
TENTANG
PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
Mengingat :
a. bahwa Karang Taruna merupakan salah satu organisasi sosial kemasyarakatan yang diakui keberadaannya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 ayat (2) huruf d, Bab VII tentang Peran Masyarakat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
b. bahwa dengan perkembangan Karang Taruna yang semakin berperan di dalam masyarakat dan untuk lebih meningkatkan efektivitas kegiatannya, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial RI tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;
1. Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844);
2. Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
2
4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4737);
5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4761);
6. Peraturan Presiden RI Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
7. Peraturan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
8. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 82/HUK/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Sosial;
9. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 129/HUK/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota;

MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI SOSIAL TENTANG PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.
2. Anggota Karang Taruna yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna adalah setiap anggota masyarakat yang berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun yang berada di desa/kelurahan.
3
3. Forum Pengurus Karang Taruna adalah wadah atau sarana kerjasama Pengurus Karang Taruna, dalam melakukan komunikasi, informasi, konsultasi, koordinasi, konsolidasi dan kolaborasi, sebagai jejaring sosial Pengurus Karang Taruna Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan Nasional.
4. Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) adalah wadah berhimpun mantan pengurus Karang Taruna dan tokoh masyarakat lain yang berfungsi memberikan nasehat, mengarahkan, saran dan/atau pertimbangan demi kemajuan Karang Taruna.
6. Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
7. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, penguatan sosial, dan perlindungan sosial.
 
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Karang Taruna berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 3
Karang Taruna bertujuan untuk mewujudkan :
a. pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
b. kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda di desa/kelurahan secara terpadu, terarah, menyeluruh serta berkelanjutan;
c. pengembangan usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakat terutama generasi muda; dan
d. pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah dan berkesinambungan.
4
 
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 4
Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 5
Karang Taruna memiliki tugas pokok secara bersama-sama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta masyarakat lainnya menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Karang Taruna mempunyai fungsi:
a. mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
b. menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
c. meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
d. menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
e. menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan
f. memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
BAB IV
KEORGANISASIAN, KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
Bagian Pertama
Keorganisasian
Pasal 7
(1) Keorganisasian Karang Taruna berada di desa/kelurahan yang diselenggarakan secara otonom oleh Warga Karang Taruna setempat.
5
(2) Untuk melaksanakan koordinasi, komunikasi, informasi, konsultasi, koordinasi, dan kerja sama, dibentuk Forum Pengurus Karang Taruna di Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional sebagai sarana organisasi Karang Taruna yang pelaksanaannya melalui para pengurus di setiap lingkup wilayah masing – masing.
(3) Karang Taruna dan/atau Forum Pengurus Karang Taruna dapat membentuk wadah yang menghimpun para tokoh masyarakat, pemerhati Karang Taruna, dunia usaha akademisi dan potensi lainnya yang memberikan dukungan terhadap kemajuan Karang Taruna, yang mekanisme pembentukkanya diatur melalui keputusan Forum Pengurus Karang Taruna Nasional dan dipertanggungjawabkan pada Rapat Kerja Nasional.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Keorganisasian diatur oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan.
Pasal 8
Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, dibentuk Majelis Pertimbangan Forum Pengurus Karang Taruna yang terdiri atas para mantan pengurus dan mantan pembina yang memiliki fungsi konsultasi dan pengarah bagi kepengurusan Karang Taruna dan kepengurusan Forum Pengurus Karang Taruna.
Bagian Kedua
Keanggotaan
Pasal 9
(1) Keanggotaan Karang Taruna menganut sistim stelsel pasif yang berarti seluruh anggota masyarakat yang berusia 13 tahun sampai dengan 45 tahun dalam lingkungan desa/kelurahan atau komunitas adat yang sederajat merupakan Warga Karang Taruna.
(2) Warga Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik, dan agama.
Bagian Ketiga
Kepengurusan
Pasal 10
(1) Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh Warga Karang Taruna setempat dan memenuhi syarat – syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang Taruna yaitu :
6
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c. memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna;
d. memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di kesejahteraan sosial; dan
e. berumur 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun.
(2) Kepengurusan Karang Taruna desa/kelurahan dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam Musyawarah Warga Karang Taruna di desa/kelurahan dan dikukuhkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat, dengan masa bhakti 3 (tiga) tahun.
(3) Kepengurusan Forum Pengurus Karang Taruna dipilih, ditetapkan, dan disahkan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Forum Pengurus Karang Taruna Kecamatan dipilih, ditetapkan, dan disahkan melalui Temu Karya Forum Pengurus Karang Taruna di kecamatan dan dikukuhkan oleh Camat setempat, dengan masa bhakti 5 (lima) tahun;
b. Forum Pengurus Karang Taruna Kabupaten/Kota dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam Temu Karya Karang Taruna kabupaten/kota dan dikukuhkan oleh Bupati/Walikota, dengan masa bhakti 5 (lima) tahun;
c. Forum Pengurus Karang Taruna Provinsi dipilih, ditetapkan dan disahkan dalam Temu Karya Forum Pengurus Karang Taruna provinsi dan dikukuhkan oleh Gubernur setempat dengan masa bhakti 5 (lima) tahun; dan
d. Forum Pengurus Karang Taruna Nasional dipilih, ditetapkan dan disahkan dalam Temu Karya Nasional Forum Pengurus Karang Taruna dan dikukuhkan oleh Menteri Sosial RI, dengan masa bhakti 5 (lima) tahun.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai Persyaratan dan Tata Cara Pelaksanaan Temu Karya diatur oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan.
 
BAB V
MEKANISME KERJA
Pasal 12
(1) Karang Taruna bersifat otonom, sosial, terbuka, dan berskala lokal.
(2) Mekanisme hubungan kerja antara Karang Taruna dengan Forum Pengurus Karang Taruna di Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional bersifat koordinatif, konsultatif, dan kolaboratif secara fungsional.
7
(3) Hubungan kerja antar Forum Pengurus Karang Taruna bersifat koordinatif, kolaboratif, konsultatif dan kemitraan fungsional secara vertikal.
(4) Hubungan kerja antar Forum Pengurus Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur tersendiri yang ditetapkan melalui Rapat Kerja Nasional Forum Pengurus Karang Taruna.
Pasal 13
(1) Hubungan kerja antara Karang Taruna Desa/Kelurahan dengan Kepala Desa/Lurah bersifat pembinaan.
(2) Hubungan kerja Karang Taruna dan Forum Pengurus Karang Taruna dengan Kementerian Sosial dan Instansi Sosial Daerah bersifat pembinaan fungsional.
(3) Hubungan kerja antara Forum Pengurus Karang Taruna dengan Instansi/Lembaga/ Organisasi lainnya bersifat kemitraan.
 
BAB VI
PEMBINA KARANG TARUNA
Pasal 14
Pembina Karang Taruna meliputi :
a. Pembina Utama;
b. Pembina Umum;
c. Pembina Fungsional; dan
d. Pembina Teknis.
Pasal 15
Pembina Utama Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a adalah Presiden RI.
Pasal 16
(1) Pembina Umum Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b meliputi :
a. Tingkat Pusat adalah Menteri Dalam Negeri;
b. Tingkat Provinsi adalah Gubernur;
c. Tingkat Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota;
d. Tingkat Kecamatan adalah Camat; dan
e. Tingkat Desa/Kelurahan adalah Kepala Desa/Lurah.
(2) Pembina Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pembinaan sebagai berikut :
a. Menteri Dalam Negeri, melakukan pembinaan umum secara nasional, serta mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan umum oleh masing- masing Gubernur Provinsi;
8
b. Gubernur, melakukan pembinaan umum di Provinsi dan mengukuhkan kepengurusan FPKT Provinsi;
c. Bupati/Walikota, melakukan pembinaan umum di Kab/Kota dan mengukuhkan kepengurusan FPKT Kabupaten/Kota;
d. Camat, melakukan pembinaan umum di Kecamatan dan mengukuhkan kepengurusan FPKT Tingkat Kecamatan; dan
e. Kepala Desa/Lurah, melakukan pembinaan umum di desa/kelurahan, mengukuhkan kepengurusan Karang Taruna desa/kelurahan, memfasilitasi kegiatan Karang Taruna di desa/kelurahan.
Pasal 17
(1) Pembina Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c meliputi :
a. Tingkat Pusat adalah Menteri Sosial;
b. Tingkat Provinsi adalah Kepala Instansi Sosial Provinsi;
c. Tingkat Kabupaten/Kota adalah Kepala Instansi Sosial Kabupaten/Kota; dan
d. Tingkat Kecamatan adalah Seksi Kesejahteraan Sosial pada kantor Kecamatan.
(2) Pembina Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pembinaan :
a. secara fungsional;
b. bimbingan keorganisasian Karang Taruna;
c. program dan kegiatan dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan Karang Taruna selaku Orsos kemasyarakatan Kepemudaan di desa/kelurahan; dan
d. secara fungsional di dalam pelaksanaan fungsi koordinasi, komunikasi, informasi, kolaborasi dan kerja sama pada kepengurusan FPKT Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi sampai Nasional.
Pasal 18
(1) Pembina Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d meliputi :
a. Tingkat Pusat adalah Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Departemen;
b. Tingkat Provinsi adalah Instansi/Dinas Terkait tingkat Provinsi; dan
c. Tingkat Kabupaten/Kota adalah Instansi/Dinas terkait tingkat Kabupaten/Kota.
(2) Pembina teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memfasilitasi, memberikan bimbingan dan pengembangan terhadap Karang Taruna sesuai tugas pokok dan fungsinya dalam pelaksanaan program.
 
BAB VII
PROGRAM KERJA
Pasal 19
Setiap Karang Taruna bertanggung jawab untuk menetapkan program kerja berdasarkan mekanisme, potensi, sumber, kemampuan dan kebutuhan Karang Taruna setempat.
9
Pasal 20
(1) Program Kerja Karang Taruna terdiri dari pembinaan dan pengembangan generasi muda, penguatan organisasi, peningkatan usaha kesejahteraan sosial, usaha ekonomis produktif, rekreasi olahraga dan kesenian, kemitraan dan lain-lain sesuai kebutuhan.
(2) Program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sebagai hasil musyawarah/mufakat berdasarkan rencana jangka pendek, menengah dan panjang.
(3) Untuk melaksanakan program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Karang Taruna dapat membentuk unit teknis.
 
BAB VIII
TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG
Pasal 21
(1) Penyelenggaraan Program Karang Taruna menjadi tanggung jawab dan wewenang Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2) Tanggung jawab dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri Sosial, Gubernur, dan Bupati/Walikota.
Pasal 22
Tanggung jawab dan wewenang Menteri Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) meliputi :
a. menetapkan Pedoman Umum Karang Taruna;
b. menetapkan standar dan indikator secara nasional;
c. melakukan program percontohan;
d. memberikan stimulasi;
e. memberikan penghargaan;
f. melakukan sosialisasi;
g. melakukan monitoring;
h. melaksanakan koordinasi; dan
i. memantapkan Sumber Daya Manusia.
Pasal 23
Tanggung jawab dan wewenang Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) meliputi :
a. melaksanakan tugas desentralisasi bidang Pemberdayaan Karang Taruna;
b. melaksanakan tugas dekonsentrasi bidang Pemberdayaan Karang Taruna;
c. melakukan program pengembangan;
10
d. melakukan pembinaan kemitraan dengan Forum Pengurus Karang Taruna;
e. memberikan penghargaan;
f. melakukan sosialisasi;
g. melakukan monitoring; dan
h. melaksanakan koordinasi.
Pasal 24
Tanggung jawab dan wewenang bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) meliputi :
a. melaksanakan tugas pembantuan;
b. melakukan penumbuhan Karang Taruna;
c. melakukan pemutakhiran data Karang Taruna;
d. melaksanakan pembinaan lanjutan;
e. melakukan pembinaan kemitraan dengan Forum Pengurus Karang Taruna;
f. memberikan penghargaan;
g. melakukan sosialisasi;
h. melakukan monitoring; dan
i. melaksanakan koordinasi.
 
BAB IX
PENGUKUHAN DAN PELANTIKAN
Pasal 25
(1) Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan dan Forum Pengurus Karang Taruna di lingkup Kecamatan sampai dengan Nasional dilakukan dengan Keputusan Pejabat yang berwenang sesuai dengan lingkup kewenangannya.
(2) Keputusan Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. Keputusan Kepala Desa/Lurah untuk pengukuhan Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan;
b. Keputusan Camat untuk pengukuhan Forum Pengurus Karang Taruna di Kecamatan setempat;
c. Keputusan Bupati/Walikota untuk pengukuhan Forum Pengurus Karang Taruna di Kabupaten/Kota setempat;
d. Keputusan Gubernur untuk Pengukuhan Forum Pengurus Karang Taruna di Provinsi setempat; dan
e. Keputusan Menteri Sosial untuk Pengukuhan Forum Pengurus Karang Taruna Nasional.
(3) Pelantikan Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan dan Forum Pengurus Karang Taruna di Kecamatan sampai dengan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat lingkup wilayahnya masing-masing.
11
 
BAB X
KEUANGAN
Pasal 26
Keuangan Karang Taruna dapat diperoleh dari :
a. iuran Warga Karang Taruna;
b. usaha sendiri yang diperoleh secara syah;
c. bantuan Masyarakat yang tidak mengikat;
d. bantuan/Subsidi dari Pemerintah; dan
e. usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku.
Pasal 27
Pengelolaan keuangan Karang Taruna wajib dilakukan secara transparan, efisien, efektif dan akuntabilitas.
 
BAB XI
IDENTITAS DAN LAMBANG
Pasal 28
(1) Karang Taruna wajib memiliki identitas lambang bendera, panji, dan lagu mars serta hymne.
(2) Identitas Karang Taruna terdiri atas bendera, pakaian dinas lapangan, pakaian dinas harian, topi dan atribut Karang Taruna.
(3) Mekanisme penggunaan identitas Karang Taruna diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan.
 
BAB XII
PENUTUP
Pasal 29
Dengan ditetapkanya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83 / HUK / 2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, dinyatakan tidak berlaku.
12
Pasal 30
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 September 2010

Share